top of page

KEADILAN YANG BELUM ADIL

  • Writer: tenda buku
    tenda buku
  • Mar 29, 2020
  • 2 min read

Oleh Kurnia Fatmawel


Hingga saat ini masalah hukum di Negeri tercinta ini, masih menjadi ‘PR’ untuk pemerintah dan para oknum penegak hukum. Sesungguhnya masalah utama bangsa ini adalah penegakan hukum dan keadilan, termasuk pemberantasan korupsi mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah, dan menentukan arah kebijakan pembangunan. Tidak tercapainya cita-cita suatu bangsa dalam menciptakan kemerdekaan yang seutuhnya, bisa dilihat dalam penegakan hukumnya. Dan penegakan hukum di Republik ini belum sepenuhnya dikatakan adil, begitu juga disektor lainnya seperti masalah sosial, ekonomi, dll.


Ketidakadilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Kita seharusnya merasa malu dengan moral bangsa ini yang begitu naif. Indonesia bahkan belum dapat di bilang sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri. Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini.


Keadilan di Indonesia memang belum adil. Kita semua tahu bahwa lembaga penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sulit untuk diharapkan. Hukum di Indonesia itu tajam kebawah dan tumpul keatas.Untuk menyelesaikan masalah keadilan di Indonesia tidak hanya membutuhkan pemimpin yang adil dan tegas yang di nanti-nanti oleh sebagian besar masyarakat, namun juga harus ada kerjasama dari pihak penegak hukum.


Ketidakadilan ini secara tidak langsung menyebabkan rakyat kecil semakin kecil dan menderita karena para pemimpin dan petinggi mereka yang selalu mendapatkan keadilan yang lebih dari mereka tanpa memperhatikan nasib merka juga.

Banyak kasus ketidakadilan hukum yang ada pada saat ini salah satunya kisah yang dialami nenek Asyani. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014 ke Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 7 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri.


Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter.  Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang sudah berusia lanjut.

Selain kasus nenek Asyani masih ada kasus lainnya. Bandingkan nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali.

Sekarang masa depan bangsa ada ditangan para pemuda bangsa. Pemuda bangsa harusnya mampu memperbaiki keadilan di Negeri ini. Jangan sampai hanya menjadi penonton ketidakadilan di Negeri ini.



 
 
 

Recent Posts

See All
Bocah diluar Kabin Mobil

Oleh Daru Teguh Hanya menumpahkan pemikiran yang terus meraung dengan pelik di tiap malam. Bukan tentang idealisme pemikiran suatu...

 
 
 
Ketentuan Tuhan

Oleh Kurnia Fatmawel Hari demi hari telah kulalui Namun hanya sepi yang ku temui Akankah ada tawa yang menemani Aku tak percaya dengan...

 
 
 

Comments


© 2020 by Tenda Buku created with Wix.com

bottom of page